Pasal 177
(1)
Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang dilakukan oleh pemegang Perizinan
Berusaha.
(2)
Pelaksanaan
pengawasan
dan
pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan profesi
bersertifikat sesuai dengan bidang pengawasan dan
pembinaan yang dilakukan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Dalam
hal
Aparatur
Sipil
Negara
dan
profesi
bersertifikat
dalam
melaksanakan
tugasnya
menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tertuang dalam setiap Perizinan Berusaha yang
dilakukan
oleh
pemegang
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aparatur Sipil
Negara
sesuai
dengan
kewenangannya
dapat
memberikan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan
Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan;
dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(6)
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dapat
dilimpahkan
kepada
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
