PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Bidang Ketua Menteri Koordinator merangkap Perekonomian; Anggota Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Anggota Anggota 1. Menteri Keuangan;
Menteri Teknis yang membidangi Perseroan usaha Perusahaan (Persero) melakukan kegiatan usaha;
Wakil Menteri Keuangan; dan
Wakil .
SK No 082867 A
PRESIDEN
-4
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I[, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero).
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari: Ketua Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Anggota 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal KekaYaan Negara, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
Deputi
SK No 082868 A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
3 Ketentuan ayat (21 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas
Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi. (2t Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja
Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
Pasal II .
SK No 082869 A
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
Sl( No 099871 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Keda dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 20I4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata kembali keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
.
SK No 099840 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2oo3 tentang Badan Usaha Milik N"g"r. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana tetih diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cifta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 3 Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2oo3 tentang pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perrrsahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik irl"g"rr, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoog Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 illo*o, 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528\ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tent-ang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2oo5 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055); 5 Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2ol4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
