PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005
Pasal 5
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal” antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (initial public offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct Perundang-undangan placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa.Peraturan ditjen Huruf b Yang dimaksud dengan “penjualan saham langsung kepada investor” adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa.
Huruf c Yang dimaksud dengan “penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO)” adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan manajemen adalah Direksi.
Ayat (1a) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (1a) Penjualan saham secara langsung kepada BUMN dilakukan dalam rangka membangun sinergi antar BUMN dan atau penyelamatan/restruktrurisasi BUMN. Ayat (2) Dalam Peraturan Menteri antara lain diatur mengenai kriteria dan cara Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada manajemen (MBO) dan/atau karyawan (EBO). Bagi Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri dimaksud harus ditetapkan/dikukuhkan dalam RUPS.
Angka 2
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Perundang-undangan Penyampaian program tahunan Privatisasi kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan sekaligus dalam Peraturan kapasitasditjenMenteri Keuangan selaku anggota Komite Privatisasi. Rekomendasi Menteri Keuangan dapat diberikan dalam rapat Komite Privatisasi yang dituangkan dalam keputusan Komite Privatisasi.
Ayat (4) Dalam hal jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka Komite Privatisasi dan Menteri Keuangan dianggap menyetujui.
Ayat (5) Dihapus.
Ayat (6) Sosialisasi program tahunan Privatisasi dilakukan kepada internal perusahaan, masyarakat, dan stakeholder lainnya, antara lain dengan cara langsung, melalui media cetak, atau media elektronik. Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan sosialisasi kepada Direksi Persero.
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” meliputi:
- adanya perubahan situasi perekonomian yang fundamental dan kondisi pasar yang kurang mendukung terhadap Persero yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan Privatisasi, sementara kebutuhan pemenuhan APBN sangat mendesak; dan/atau
- kebutuhan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi.
Ayat (10) Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 12A Ayat (1) Perundang-undangan
Yang dimaksud dengan “langkah-langkah yang diperlukan”Peraturanantara lain penunjukan profesi dan/atau lembaga ditjenpenunjang, penyusunan konsep perjanjian yang diperlukan, konsep perubahan anggaran dasar, rancangan peraturan pemerintah, dan pelaksanaan RUPS.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Kewenangan Menteri membentuk Tim Privatisasi dapat didelegasikan kepada Direksi, apabila diperlukan dalam rangka memperlancar proses Privatisasi dan/atau tertib administrasi perusahaan. Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi (berdasarkan pendelegasian dari Menteri) yang berasal dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Ayat (4) Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi yang berasal dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Angka 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Angka 4
Pasal 12A
(1) Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam pelaksanaan privatisasi.
(2) Menteri dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal
privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara atau privatisasi terhadap saham milik negara bersama saham baru.
(3) Pembentukan Tim Privatisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada direksi.
(4) Direksi dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal
privatisasi dilakukan terhadap saham baru.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Perundang-undangan
Pasal 14 Peraturan
ditjen (1) Menteri menetapkan lembaga/profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 setelah melalui proses seleksi yang
dilakukan oleh Menteri atau Tim Privatisasi.
(2) Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga)
bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya.
(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon
lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat kurang dari 3 (tiga), maka Menteri dapat melakukan penunjukan langsung apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon.
(4) Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa
spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan Pasal 19 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 19 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 4 Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 19
Pengeluaran yang merupakan biaya Privatisasi dilakukan secara efisien dengan tetap mempertimbangkan kepentingan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang diikutsertakan. Dalam hal dibentuk Tim Privatisasi maka Tim Privatisasi mengusulkan besarnya biaya Privatisasi kepada Menteri selaku RUPS/pemegang saham.
Angka 6
Pasal 23
(1) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia
pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. Peraturan
(2) Penjualanditjen saham milik Badan Usaha Milik Negara
pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip- prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal
(3) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia
pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Perundang-undangan
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
I. UMUM
Privatisasi BUMN dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah bagi BUMN yang bersangkutan, sehingga suksesnya pelaksanaan Privatisasi akan memberikan dampak yang sangat positif bagi BUMN tersebut. Bertolak dari arti penting Privatisasi tersebut maka proses dan cara Privatisasi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel berdasarkan pada sistem yang efisien dan efektif serta mudah Perundang-undangan diimplementasikan. Peraturan Dalam rangka melaksanakan Privatisasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomorditjen33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) diundangkan dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan Privatisasi BUMN. Namun, setelah diimplementasikan dalam proses Privatisasi, ternyata terdapat beberapa ketentuan yang memerlukan perubahan, antara lain:
Kewenangan Menteri untuk melaksanakan Privatisasi;
Pelaksanaan seleksi lembaga/profesi penunjang dan profesi lainnya;
Pelaksanaan penjualan anak perusahaan BUMN;
Kewenangan pembentukan Tim Privatisasi dalam rangka memperlancar proses Privatisasi;
Usulan Privatisasi BUMN di luar program tahunan Privatisasi BUMN;
Biaya Privatisasi BUMN.
Penyempurnaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Penyempurnaan tersebut juga dilakukan dalam rangka untuk mempermudah dan memperlancar proses Privatisasi dengan tetap memperhatikan prinsip Good Corporate Governance. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan privatisasi perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
