Pasal 5
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal” antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (initial public offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct Perundang-undangan placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa.Peraturan ditjen Huruf b Yang dimaksud dengan “penjualan saham langsung kepada investor” adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa.
Huruf c Yang dimaksud dengan “penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO)” adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan manajemen adalah Direksi.
Ayat (1a) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (1a) Penjualan saham secara langsung kepada BUMN dilakukan dalam rangka membangun sinergi antar BUMN dan atau penyelamatan/restruktrurisasi BUMN. Ayat (2) Dalam Peraturan Menteri antara lain diatur mengenai kriteria dan cara Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada manajemen (MBO) dan/atau karyawan (EBO). Bagi Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri dimaksud harus ditetapkan/dikukuhkan dalam RUPS.
Angka 2
