Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Perundang-undangan Penyampaian program tahunan Privatisasi kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan sekaligus dalam Peraturan kapasitasditjenMenteri Keuangan selaku anggota Komite Privatisasi. Rekomendasi Menteri Keuangan dapat diberikan dalam rapat Komite Privatisasi yang dituangkan dalam keputusan Komite Privatisasi.
Ayat (4) Dalam hal jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka Komite Privatisasi dan Menteri Keuangan dianggap menyetujui.
Ayat (5) Dihapus.
Ayat (6) Sosialisasi program tahunan Privatisasi dilakukan kepada internal perusahaan, masyarakat, dan stakeholder lainnya, antara lain dengan cara langsung, melalui media cetak, atau media elektronik. Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan sosialisasi kepada Direksi Persero.
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” meliputi:
- adanya perubahan situasi perekonomian yang fundamental dan kondisi pasar yang kurang mendukung terhadap Persero yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan Privatisasi, sementara kebutuhan pemenuhan APBN sangat mendesak; dan/atau
- kebutuhan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi.
Ayat (10) Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 12A Ayat (1) Perundang-undangan
Yang dimaksud dengan “langkah-langkah yang diperlukan”Peraturanantara lain penunjukan profesi dan/atau lembaga ditjenpenunjang, penyusunan konsep perjanjian yang diperlukan, konsep perubahan anggaran dasar, rancangan peraturan pemerintah, dan pelaksanaan RUPS.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Kewenangan Menteri membentuk Tim Privatisasi dapat didelegasikan kepada Direksi, apabila diperlukan dalam rangka memperlancar proses Privatisasi dan/atau tertib administrasi perusahaan. Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi (berdasarkan pendelegasian dari Menteri) yang berasal dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Ayat (4) Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi yang berasal dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Angka 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Angka 4
