KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
(1) Membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
(Persero), yang selanjutnya disebut Komite Privatisasi.
(2) Komite Privatisasi berkedudukan dan bertanggungjawab
kepada Presiden.
Pasal 2
Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan
persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memperlancar proses Privatisasi Persero; dan
- membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan
strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero
termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral
Pemerintah.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang
Anggota Perekonomian;
Wakil ...
Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Teknis yang membidangi
usaha Persero melakukan kegiatan
usaha.
Pasal 4
Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, menjadi anggota Komite Privatisasi
hanya dalam privatisasi Persero di bidangnya.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Komite Privatisasi dibantu
oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan
Moneter, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha
merangkap Anggota Milik Negara;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
- Kepala ...
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro
dan Industri Strategis, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik,
dan Perhubungan, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan,
Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya,
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis,
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
- Deputi Bidang Perundang-Undangan,
Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet.
Pasal 6
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai
tugas sebagai berikut:
- membantu Komite Privatisasi dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan
Privatisasi;
memberikan ...
memberikan dukungan teknis dalam rangka pembahasan dan
pemberian jalan keluar atas permasalahan strategis yang
timbul dalam proses Privatisasi Persero; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komite
Privatisasi.
Pasal 7
Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan
keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite
Privatisasi.
Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite
Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.
(2) Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang
Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat
Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
Pasal 9 ...
Pasal 9
Komite Privatisasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Privatisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 11
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi
Perusahaan Perseroan (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Privatisasi
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
2006, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain
oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
Pasal 13 ...
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi
Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi
Perusahaan Perseroan (Persero);
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan
penyesuaian jabatan keanggotaan Komite Privatisasi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menata kembali keanggotaan dan tata kerja
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
- Undang...
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4556);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
