KEPPRES
KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang
Anggota Perekonomian;
Wakil ...
Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Teknis yang membidangi
usaha Persero melakukan kegiatan
usaha.
