KEPPRES
KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 2
Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan
persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memperlancar proses Privatisasi Persero; dan
- membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan
strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero
termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral
Pemerintah.
