KEPPRES
KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite
Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.
(2) Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang
Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat
Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
