KEPPRES
KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 7
Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan
keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite
Privatisasi.
