KEPPRES
KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 12
Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Privatisasi
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
2006, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain
oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
