Pasal 23
(1) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia
pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. Peraturan
(2) Penjualanditjen saham milik Badan Usaha Milik Negara
pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip- prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal
(3) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia
pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Perundang-undangan
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
I. UMUM
Privatisasi BUMN dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah bagi BUMN yang bersangkutan, sehingga suksesnya pelaksanaan Privatisasi akan memberikan dampak yang sangat positif bagi BUMN tersebut. Bertolak dari arti penting Privatisasi tersebut maka proses dan cara Privatisasi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel berdasarkan pada sistem yang efisien dan efektif serta mudah Perundang-undangan diimplementasikan. Peraturan Dalam rangka melaksanakan Privatisasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomorditjen33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) diundangkan dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan Privatisasi BUMN. Namun, setelah diimplementasikan dalam proses Privatisasi, ternyata terdapat beberapa ketentuan yang memerlukan perubahan, antara lain:
Kewenangan Menteri untuk melaksanakan Privatisasi;
Pelaksanaan seleksi lembaga/profesi penunjang dan profesi lainnya;
Pelaksanaan penjualan anak perusahaan BUMN;
Kewenangan pembentukan Tim Privatisasi dalam rangka memperlancar proses Privatisasi;
Usulan Privatisasi BUMN di luar program tahunan Privatisasi BUMN;
Biaya Privatisasi BUMN.
Penyempurnaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Penyempurnaan tersebut juga dilakukan dalam rangka untuk mempermudah dan memperlancar proses Privatisasi dengan tetap memperhatikan prinsip Good Corporate Governance. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
