PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005
Pasal 19
Pengeluaran yang merupakan biaya Privatisasi dilakukan secara efisien dengan tetap mempertimbangkan kepentingan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang diikutsertakan. Dalam hal dibentuk Tim Privatisasi maka Tim Privatisasi mengusulkan besarnya biaya Privatisasi kepada Menteri selaku RUPS/pemegang saham.
Angka 6
