Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas
Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi. (2t Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja
Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
Pasal II .
SK No 082869 A
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
Sl( No 099871 A
