KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari: Ketua Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Anggota 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal KekaYaan Negara, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
Deputi
SK No 082868 A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
3 Ketentuan ayat (21 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
