KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Bidang Ketua Menteri Koordinator merangkap Perekonomian; Anggota Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Anggota Anggota 1. Menteri Keuangan;
Menteri Teknis yang membidangi Perseroan usaha Perusahaan (Persero) melakukan kegiatan usaha;
Wakil Menteri Keuangan; dan
Wakil .
SK No 082867 A
PRESIDEN
-4
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I[, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero).
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
