PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 14
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah
harus memenuhi standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi:
- ketentuan umum; dan
- standar teknis.
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l.huruf a paling sedikit memenuhi:
- aspek keselamatan bangunan;
- kebutuhan minimum ruang; dan
- aspek kesehatan bangunan.
(4) Standar .
SK No 082616 A
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas:
- pemilihan lokasi Rumah;
- ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
- perancangan Rumah.
(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan @lumbing) bangunan Rumah.
3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Perencanaan dan perancangan Rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana teknis. (21 Pen5rusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi
standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ketentuan umum; dan
- standar teknis.
(3) Ketentuan .
SK No 082617 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a paling sedikit memenuhi:
- kebutuhan daya tampung Perumahan;
- kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;
- mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan
- terhubung dengan jaringan perkotaan existing.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi:
- standar Prasarana;
- standar Sarana; dan
- standar Utilitas Umum.
(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (41huruf a paling sedikit meliputi:
- jaringan jalan;
- saluran pembuangan air hujan atau drainase;
- penyediaan air minum;
- saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
- tempat pembuangan sampah.
(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat $l huruf b paling sedikit meliputi:
- ruang terbuka hijau; dan
- Sarana umum. (71 Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
- Ketentuan
SK No 082618 A
PRESIDEN
5 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai kewenangannya.
6 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.
(3) Pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. 7 Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, Pasal 2lC,
Pasal 2lD, Pasal 2lE, Pasal 21F, Pasal2lG, Pasal 2lH,
Pasal 2lI, dan Pasal 21J sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1A
(1) Pembangunan Perumahan dengan Hunian
Berimbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum
yang sama.
(2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan
dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum lain.
(3) Badan
SK No 082619 A
PRESIDEN
(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana tapak.
Pasal 21B
(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) meliputi:
- Perumahan skala besar; dan
- Perumahan selain skala besar.
(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.
(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.
Pasal 21C
Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- lokasi;
- klasifikasi Rumah; dan
- komposisi.
Pasal 2 lD
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21C
huruf a merupakan tempat Rumah umum dibangun.
(2) Lokasi. . .
SK No 082620 A
-t4-
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
- pembangunan Perumahan skala besar dengan Hunian Berimbang harus dilakukan dalam 1 (satu) hamparan; atau
- pembangunan Perumahan selain skala besar dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.
(3) Pembangunan Perumahan selain skala besar
dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
(4) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap
hamparan pada pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara bersamaan.
Pasal 2 lE
(1) Klasifikasi Rumah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21C huruf b terdiri atas:
a Rumah mewah; b Rumah menengah; dan/atau C Rumah sederhana. (21 Rumah mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rumah yang harga jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga Rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3) Rumah menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan 15 (lima belas) kali harga jual Rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Rumah .
SK No 082621 A
PRES tDEN
(41 Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21F
(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2IC huruf c merupakan perbandingan jumlah Rumah mewah, Rumah menengah, dan Rumah sederhana.
(2) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada:
- pembangunan Perumahan skala besar yaitu 1 (satu) Rumah mewah berbanding pating sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana; dan
- pembangunan Perumahan selain skala besar terdiri atas:
- 1 (satu) Rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana;
- 1(satu) Rumah mewah berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana; atau
- 2 (dua) Rumah menengah berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana.
(3) Paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Rumah sederhana subsidi dan Rumah sederhana nonsubsidi dengan perbandingan untuk:
- kawasan
SK No 082622 A
PRESIDEN
- kawasan perkotaan besar, 1 (satu) Rumah sederhana subsidi berbanding 3 (tiga) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 25o/o (dua puluh lima persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 75o/o (tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana nonsubsidi;
- kawasan perkotaan sedang, 2 (dua) Rumah sederhana subsidi berbanding 2 (dua) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 50% (lima puluh persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 50% (lima puluh persen) Rumah sederhana nonsubsidi; atau
- kawasan perkotaan kecil, 3 (tiga) Rumah sederhana subsidi berbanding 1 (satu) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 75o/o (tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 25o/o (dua puluh lima persen) Rumah sederhana nonsubsidi.
Pasal 2lG
(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2lF ayat (1) tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi dalam:
- bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam 1 (satu) harnparan yang sama; atau
- bentuk dana untuk pembangunan Rumah umum. (21 Penghitungan konversi Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan rnempertimbangkan:
- perbandingan komposisi persentase Rurnah sederhana subsidi dengan Rumah sederhana nonsubsidi; b.jumlah...
SK No 073294 A
FRESIDEN
-t7-
- jumlah kewajiban Rumah sederhana;
- hargajual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan
- persentase harga pokok produksi terhadap harga jual.
(3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana kelola atau hibah dihitung dengan mempertimbangkan:
- jumlah kewajiban Rumah sederhana;
- harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
- persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;
- faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of moneg); dan
- dana imbal jasa pengelolaan. (41 Penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(6) Harga jual Rumah susun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21H
(1) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2lG ayat (3) wajib diajukan oleh pelaku pembangunan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(2lDana...
SK No 073295 A
PRESIDEN
(21 Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perrrmahan.
(3) Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitkannya PBG.
(4) Kewajiban penyerahan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifi kat laik fungsi.
(5) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dana
kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Pasal 22C
(1) Pelaku pembangunan yang melakukan
Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22B ayat (1) harus memiliki paling sedikit:
- kepastian peruntukan rurang;
- kepastian hak atas tanah;
- kepastian status penguasaan Rumah;
- perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun; dan
- jaminan atas pembangunan Perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin.
(2) Kepastian peruntukan rllang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah Daerah.
(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama
pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah
(5) Kepastian
SK No 073300 A
PRESIDEN
(5) Kepastian status penguasaan Rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:
- status sertipikat hak milik, sertipikat hak guna bangunan, dan sertipikat hak pakai untuk Rumah tunggal atau Rumah deret; dan
- sertifikat hak milik satuan Rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan Rumah susun untuk Rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota atau pemerintah Daerah provinsi khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat PBG.
(7) Jaminan atas pembangunan perumahan atau
Rumah susun dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan bank atau bukan bank.
(8) Pengawasan terhadap persyaratan pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 22D
(1) Informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22B ayat (21 disampaikan kepada Masyarakat dengan memuat paling sedikit:
- nomor .
SK No 073301 A
PRESIDEN
24-
- nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota;
- nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan;
- surat dukungan dari bank/bukan bank;
- no"rnor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan;
- nomor dan tanggal penerbitan PBG;
- rencana tapak Perumahan atau Rumah susun;
- spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah satuan Rumah susun;
- harga jual Rumah atau satuan Rumah SUSLIN;
- informasi yang jelas mengenai prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan; dan
- informasi yang jelas mengenai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah susun.
(2) Dalam...
SK No 073302 A
PRESIPEN
(21 Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus mencantumkan nomor perjanjian antara pemegang hak atas tanah lainnya dengan pemegang hak guna bangunan.
(3) Penyampaian informasi Pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a media cetak; dan/atau b media elektronik.
(4) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, dan/atau iklan di media massa.
(5) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b berupa iklan dengan menggunakan sistem elektronik.
Pasal 22E
(1) Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon
pembeli mengenai materi muatan PPJB pada saat Pemasaran. (21 Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi agunan pada saat Pemasaran, pelaku pembangunan dapat menjelaskan kepada calon pembeli.
Pasal 22F
(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli
kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.
(2) Pelaku pembangunan yang menerima
pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:
- jadwalpelaksanaanpembangunan;
- jadwal .
SK No 073303 A
PRESIDEN
- jadwal penandatanganan PPJB; dan
- jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima Rumah.
Pasal 22G
(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja
sama dengan agen Pemasaran atau penjualan untuk melakukan Pemasaran. (21 Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas informasi Pemasaran dan penjelasan kepada calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran atau penjualan.
Pasal 22H
(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi
jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun. (21 Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.
(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal,
Rumah deret, etau Rumah susun pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.
(4) Dalam .
SK No 073304 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal kredit pemilikan Rumah yang diajukan
oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memotong lO% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.
(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) disampaikan secara tertulis.
(6) Pengembalian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 atau dalam hal terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. (71 Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak terlaksana, pelaku pembangunan
dikenakan denda sebesar 1%o (satu per mil) per hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan.
Pasal 22J
PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- uraian objek PPJB;
c harga
SK No 073307 A
PRESIDEN
- harga Rumah dan tata cara pembayaran;
- jaminan pelaku pembangunan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- waktu serah terima bangunan;
- pemeliharaan bangunan;
- penggunaan bangunan;
- pengalihan hak;
- pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
- penyelesaian sengketa.
Pasal 22K
(1) Calon pembeli berhak mempelajari PpJB sebelum
ditandatanganinya PPJB.
(2) Calon pembeli mempelajari PPJB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari keda.
(3) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan
pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
(4) Dalam hal calon pembeli merupakan MBR,
honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1%o (satu per mil) dari harga jual Rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Pasal 22L
(1) Pelaku pembangunan tidak boteh menarik dana
lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan ppJB.
(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah
penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan, pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.
(3) Dalam
SK No 082592 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.
(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli
lebih dari lOo/o (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.
Pasal 22M
(1) Rumah umum atau satuan Rumah susun umum
yang mendapatkan subsidi pembangunan Perumahan dari Pemerintah Pusat dapat dilakukan proses PPJB oleh pelaku pembangunan yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan pelaku pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
- Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Pasal 22 disisipkan 1 (satu) paragraf dan 3 (tiga) pasal, yakni Paragraf 2A dan Pasal 22N, Pasal 22O, dan Pasal 22P sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2A Tanggung Jawab Pembangunan Rumah
Pasal 22N
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab dalam pembangunan: a Rumah umum; b Rumah khusus; dan c Rumah negara. (21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan...SK No 082623 A
PRESIDEN
(3) Pembangunan Rumah khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Rumah khusus dan Rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi barang milik negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22O
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22N ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan Perumahan dan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab:
- menyediakan tanah bagi Perumahan; dan
- melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
Pasal 22P
Dalam melaksanakan tanggung jawab pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22N ayat (1) huruf a:
- Pemerintah Pusat dapat menugasi badan percepatan penyelenggaraan perumahan; dan
- Pemerintah Daerah dapat membentuk badan. 1 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal31...
SK No 082624 A
PRES IDEN
Pasal 3 I
(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada
tahap: a perencanaan; b pembangunan; dan c pemanfaatan. (21 Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
- perrztr]an;
- penertiban; dan/atau
- penataan.
(3) Pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 32 dihapus.
Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l27A Pengaturan lebih rinci mengenai
standar perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan
petunjuk
SK No 082625 A
PRESIDEN
- petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22J, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- denda administratif.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:
- bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
- bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Badan . . .
SK No 082626 A
PRESIDEN
- Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; b Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; c Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan d Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasall29...
SK No 082627 A
PRESIDEN
Pasal 129
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum
yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuanPerizinan Berusaha; dan
- denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah
dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
a.Badan...
SK No 082628 A
PRESIDEN
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum
yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuanPerizinan Berusaha; dan
- denda administratif.
(2) Tata...
SK No 082629 A
PRES IDEN
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis diberikan paling banyak2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
d.Badan...
SK No 082630 A
PRESIDEN
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.O00.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50O.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- denda administratif.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan sebagai berikut:
- bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
- bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10O.000.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Tata...
SK No 082631 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sebagai berikut:
- orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2lD ayat (21 huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- pembatasan kegiatanpembangunan; c.pembekuan...
SK No 082632 A
PRES !DEN
-4r-
- pembekuan PBG;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;
Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan pBG sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
Badan. . .
SK No 082633 A
PRESTDEN
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O.0O0.0OO.O0O,0O (sepuluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembarrgrrr"r, Rumah umum tidak dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (3) atau tidak menyediakan akses
dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ID ayat(3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasankegiatanpembangunan;
- pembekuan pBG; pBG; d. pencabutan
- pembekuan perizinan Berusaha; dan
- pencabutan perizinan Berusaha.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a.peringatan...
SK No 082634 A
PRESIDEN
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;
- Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dihaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan
pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan PBG;
- pencabutan PBG; dan
- pembongkaranbangunan.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dikenai pada orang perseorangan
dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif pBG oleh pemerintah berupa pembekuan Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
- orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi aclministratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan.
(3) Sanksi. . .
SK No 082636 A
PRES IDEN
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum berupa:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.
- Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134A
(1) Badan Hukum yang tidak melaksanakan
penghitungan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (l) dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IH ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan . .
SK No 082637 A
PRESIDEN
46
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- pembekuan PBG; dan
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagarmana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda sejumlah 1,5 (satu koma lima) kali dari jumlah kewajiban Dana Konversi.
- Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembekuanPerizinan Berusaha;
pencabutan insentif; dan
denda administratif. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;
Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
Badan
SK No 082639 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.O00,0O (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (21 atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;
- pencabutan insentif; dan
- perintah pembongkaran. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu s.ii"p peringatan tertulis paling lama 5 (lima) haii kerja; b.orang...
SK No 082640 A
PRES IDEN
- orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;
- orang perseorangan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan.
(3) Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama s (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;
Badan Hukum yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif;
Badan
SK No 082641 A
PRESIDEN
c Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan d Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.
- Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum
yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;
- denda administratif; dan
- pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
a.peringatan...
SK No 082642A
PRESIDEN
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- orang perorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun;
- orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- orang perseorangan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
(3) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun;
Badan
SK No 082643 A
PRESIDEN
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.00O.000,00 (seratus juta rupiah); dan d Badan Hukum yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
- Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138
(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan
Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.Badan...
SK No 082644 A
PRESIDEN
b Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; c Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan d Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp100.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 138A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138A
(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan
Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan
SK No 082645 A
PRES IDEN
a peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;
C Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan d Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.00O.000.000,O0 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.
(2lTata. . .
SK No 082646 A
PRESIDEN
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.O00.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l42A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor lliPRT/Ml2Ol9 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor TTTI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 082647 A
PRES IDEN
-56 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 08643-s A
PRES IDEN
Pasal 211
(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21 dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum;
melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
melaksanakan .
SK No 073296 A
PRESIDEN
-t9-
- melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rurrrah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan secara bertahap.
(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan Rumah umum.
(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kebutuhan MBR; dan/atau
- program penyediaan Perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan keterbangunan terhadap Rumah umum dan Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- mekanisme
SK No 073297 A
PRESIPEN
- mekanisme penyerahaan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2lH ayat (2);
- pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 2 lJ
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (2) huruf c. badan percepatan penyelenggaraan perumahan dapat berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan sistem informasi manajemen bangunan gedung untuk mendapatkan notifikasi pada saat Badan Hukum mengajukan permohonan kewajiban Hunian Berimbang.
8 Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22
(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan
Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun. (21 Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB. (41 Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun.
(s) PPJB
SK No 073298 A
PRESIDEN
-2r-
(5) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e keterbangunan paling sedikit 2Ao/o (dua puluh persen).
(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan/atau Badan Hukum. 9 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 228, Pasal 22C,
Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F,Pasa1,22G, Pasal 22H,
Pasal 221, Pasal22J, Pasal 22K, Pasal 22L, dan Pasal
22M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam pasdl 22 ayat (3) terdiri atas:
- Pemasaran; dan
- PPJB.
Pasal 221
(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan
memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan; C. PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen).
(2) Status
SK No 073305 A
PRESIDEN
(21 Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
- kondisi Rumah;
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menjadi informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) huruf i;
- penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB; dan
- status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (21.
(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikarr salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
(5) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Perumahan dibuktikan dengan:
- terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase;
- lokasi pembangunan Sarana sesuai peruntukan; dan
- surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa sumber listrik dan sumber air'.
(6) Ketersediaan...
SK No 073306 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk Rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(7) Keterbangunan Perumahan paling sedikit 2Oo/o
(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan:
- untuk Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan; atau
- untuk Rumah susun keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah susun yang sedang dipasarkan.
(8) Keterbangunan 2Oo/o (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.
Pasal 228
(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22A huruf a dilakukan oleh pelaku
pembangunan pada saat:
- tahap proses pembangunan pada Rumah tunggal atau Rumah deret; atau
- sebelum proses pembangunan pada Rumah susun.
(2) Pemasaran.
SK No 073299 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5O dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1i
Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20Ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
- Undang-Undang
SK No 086436 A
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2oll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S2S2); 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5 Peraturan Pemerintah Nomor L4 Tahun 20L6 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 10 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
