PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 14
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah
harus memenuhi standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi:
- ketentuan umum; dan
- standar teknis.
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l.huruf a paling sedikit memenuhi:
- aspek keselamatan bangunan;
- kebutuhan minimum ruang; dan
- aspek kesehatan bangunan.
(4) Standar .
SK No 082616 A
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas:
- pemilihan lokasi Rumah;
- ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
- perancangan Rumah.
(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan @lumbing) bangunan Rumah.
3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
