PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 15
(1) Perencanaan dan perancangan Rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana teknis. (21 Pen5rusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
