PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 17
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi
standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ketentuan umum; dan
- standar teknis.
(3) Ketentuan .
SK No 082617 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a paling sedikit memenuhi:
- kebutuhan daya tampung Perumahan;
- kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;
- mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan
- terhubung dengan jaringan perkotaan existing.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi:
- standar Prasarana;
- standar Sarana; dan
- standar Utilitas Umum.
(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (41huruf a paling sedikit meliputi:
- jaringan jalan;
- saluran pembuangan air hujan atau drainase;
- penyediaan air minum;
- saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
- tempat pembuangan sampah.
(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat $l huruf b paling sedikit meliputi:
- ruang terbuka hijau; dan
- Sarana umum. (71 Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
- Ketentuan
SK No 082618 A
PRESIDEN
5 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
