Pasal 18
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai kewenangannya.
6 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.
(3) Pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. 7 Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, Pasal 2lC,
Pasal 2lD, Pasal 2lE, Pasal 21F, Pasal2lG, Pasal 2lH,
Pasal 2lI, dan Pasal 21J sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1A
(1) Pembangunan Perumahan dengan Hunian
Berimbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum
yang sama.
(2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan
dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum lain.
(3) Badan
SK No 082619 A
PRESIDEN
(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana tapak.
