PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 21B
(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) meliputi:
- Perumahan skala besar; dan
- Perumahan selain skala besar.
(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.
(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.
