PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman bertujuan untuk: penyelenggaraan a. mewujudkan ketertiban dalam Perumahan dan Kawasan permukiman;
- memberikan kepastian- hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan -tugas dan wewening penyelenggaraai serta hak dan kewajibannya dalam Perumahan dan Kawasan permukiman; dan
- mewujudkan keadilarr bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBiR dalam penyelirrggi Perumahan dan Kawasan permukiman.
Bagian Ketiga Lingkup
Pasal 3
Lingkup Peraturan pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraanperumahan;
- penyelenggaraankawasan permukiman;
- keterpaduan prasarana, Sarana, Utilitas Umum Penrmahan dan Kawasan permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan; perumahane. pencegahan dan peningkatan kualitas Kumuh dan permukiman fumuh;
- Konsolidasi Tanah; dan
- sanksiadministrasi.
Pasal 3l
(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan. (2t Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dalam bentuk:
- perizinan;
- penertiban;dan/atau
- penataan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman
merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
(2) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai- dasai penyelenggaraan Perumahan.
(3) permukiman Prinsip penyelenggaraan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan ' perwujudan kegiatan pembangunan peruntukan Perumahan di kawasan permukiman sebag.i*.na yang dituangkan di dalam rencana tata ruang yang- mengutamakan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas umum kawasan sebagai pengendalian dan pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.
Pasal 4O
t,',?5|* R E P u JrT,t u u, o
Pasal 4g
(1) Hubungan antarkawasan, fungsional sebagai bagian
lingkungan }idup di luar kawasln [ndung seLgaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (l) hurui aiUmUn ' untuk mewujudkan keterpaduan " dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung -kegiatin budidaya.
(2) Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan intuk:
mengendalikan Lingkungan Hunian dalam kawasan or r.dtclaya lainnya sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang agar tidak mengubah fungsi utama kawasan budidayl lainnya;
mengembangkan kawasan permukiman sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber da]ra pada kawasan budidaya lain di sekitarnya; dan
mengoptimalkan
PRESIDEN
R EP LI B LII( II"IDONESIA
-2A-
- mengoptimalkan hasil budidaya secara terpadu dan berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3) Kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di
luar kawas-an lindung sebagaimana di;aks;d pada ayat (l) merupakan kawasan budidaya yang ditetaplian dalam rencana tata ruang wilayah. (41 Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemanfaatan kawasan permukiman sebagai Lingkungan Hunian sesuai peraturan Zonasi dalam rencana tata ruangwilayah;
- pemenuhan standar pelayanan minimal kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- keterpaduan akses prasarana antara kawasan Permukiman dengan kawasan budidaya lainnya; dan
- penyediaan Sarana untuk Lingkungan Hunian dengan kapasitas pelayanan berdasarkin hubungan fungsional yang terbentuk.
paragraf 2 Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan Dengan Lingkungan Hunian perdesaan
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman
dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman. permukiman(2) Kebijakan Perumahan dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencanal t"rp.ar, a"i berkelanjutan; dan
- peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan perumahan din Kawasan Permukiman.
(3) strategi kemudahan masyarakat untuk memperoleh
hunian yang layak dan ti4angkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, ierpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud p.dr. ayat (zi huruf a meliputi:
penyediaan kebutuhan pemenuhan perumahan dan Kawasan permukiman melalui perencanaan dan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; dan
keterjangkauan
15RESIDEN
REPLIBLII<.-8-INIDONESIA
- keterjangkauan pembiayaan dan pendayagunaan teknologi.
(4) Strategi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- pelaksanaan keterpaduan kebijakan pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman antar pemangku lintas sektor, lintas wilayah, dan masyarakat;
- peningkatan kapasitas kelembagaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi nasional bidang Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Perumahan meliputi:
- perencanaanPerumahan;
- pembangunanPerumahan;
- pemanfaatan Perumahan; dan
- pengendalianPerumahan. (2t Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Rumah atau Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan
menurut jenis dan bentuknya.
(4) Jenis Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan aari penghunian meliputi Rumah komersial, Rumah umum, Rumah swadaya, Rumah khusus, dan Rumah negara.
(5) Bentuk
PRES IDEI
REPU".'1;NDoNEStA
(s) Bentuk Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan meliputi Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah negara
sebagaimana dimaksud pada 1+1 dan Rumah susun "y"t sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 7
(1) Dalam hal penyelenggaraan perumahan bagi MBR,
Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah- dapai memberikan fasilitasi terhadap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga atau badan yang dituiasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah naerah.
(3) Penugasan lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai -d.ng.r, ketentuan peraturan perundang_undangan.
Bagian Kedua Perencanaan Perumahan
Paragraf 1 Umum
Pasal 7O
(1) Perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan;
perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan; atau
perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan. (2t Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
menentukan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA 43
perumahan a. menentukan sebaran permukiman dan perdesaan berdasarkan rencana tata ruang dan Peraturan Zonasi; dan
- merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan perumahan perdesaan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan Kawasan perdesaan.
Pasal 8
(1) Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan yang mengacu pada dokumen RKp.
(2) Re-ncana pembangunan dan pengembangan perumahan
sebagaimana dimaksud pada 1ty diietapkan daram rencana pembangunan jangka"y"1 panjang, rencana pembangunan jangka menengih, dan ,""rr""rr^ tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(3) Dokumen
t,',$5|* R E F, rr JtT,? u' o
(3) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah serta keterpaduan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
(4) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan sebagaimana dimaksud piaa- ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
(5) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayatll) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam sltimai tahun.
Pasal 9
(1) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan mencakup:
- kebijakan pembangunan dan pengembangan;
- rencana kebutuhan penyediaan Rumah;
- rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- program pembangunan dan pemanfaatan.
(2) Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan
dilakukan dalam bentuk rencana:
- pembangunan dan pengembangan;
- pembangunan baru; atau
- pembangunan kembali.
Pasal 9l
(1) Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perlrnahan dan Kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disahkan dan izir: yang telah diterbitkan oleh pemeiintah Daerah.
(2) Pembangunan
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA 58
(21 Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemirintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
(3) Dalam pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara:
- Pemerintah dengan pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah dengan pemerintah Daerah lainnya; pemerintah c. Pemerintah dan/ atau Daerah dengan Badan Hukum; dan/ atau
- Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya. sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (41 {:.:." dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9g
(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk
Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2t Perbaika.n Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap P.rasaranra, Sarana, dan Utilitas Umum yang tehL diserahkan kepada pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pad,a ayat (2)
da.pat menunjuk atau bekerjasama dengan Badan Hukum untuk melakukan perbaikan prasaralna, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang belum, diserahkan kepada pemerintah Daerah maka perbaikan merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal g dan pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:
- perencanaan dan perancangan Rumah; dan
- perencanaan prasarana, sarana, dan Utilitas umum Perumahan.
(2) Perencanaan
$tr$-il9y4#
I]RESIDEN
REPIJBLII( INDONESIA
- 1l -
(2) Perencanaan Perumahan merupakan bagian dari
perencanaan Permukiman yang terintegraJi dengan sistem Prasarana, Sarana, dan Utilitas Urium Kawasan Perkotaan atau Kawasan perdesaan.
(3) Perencanaan Perumahan mencakup Rumah sederhana,
Rumah menegah, dan/atau Rumah mewah.
paragraf 2 Perencanaan dan perancangan Rumah
Pasal 10O
Ketentuan mengenai tata cara perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(r) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal l l ayat (l) huruf a dilakukan untuk:
- menciptakan Rumah yang layak huni;
- mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan
- meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
(2) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk
menciptakan Rumah layak huni iebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dalam rangka . mewujudkan Rumah yang sehat, aman, dan teratur.
(3) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk
mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat.
(4) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk
meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1f 1 nuruf I dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang fungsional, dan sesuai dengan tata banguian b""gunai yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
Pasal 13
(l) Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah.
(2) Setiap.
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib
memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan dan perancangan Rumah.
(4) Sertilikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang
perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 14
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus
memenuhi persyaratan:
- teknis;
- administratif;
- tata ruang; dan
- ekologis. (2t Persyaratan teknis dalam perencanaan dart perancangan Rumah meliputi:
- tata bangunan dan lingkungan; dan
- keandalan bangunan.
(3) Persyaratan administratif dalam perencanaan dan
perancangan Rumah meliputi:
- status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; dan
- status kepemilikan bangunan.
(4) Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan
dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil tata ruang dan Peraturan Zonasi. (s) Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) P-erencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana
dimaksud dalam pasal ln dilaksanakan melalui pen]rusunan:
- prarencana;
- pengembanganrencana;
- gambar kerja;
- spesifikasi teknis; dan
- rencana anggaran biaya. (21 Perencanaan perancangan Rumah sebagaimana _dan dimaksud pada ayat (t) dilakukan untuk mengf,asilkan ooKumen rencana teknis sebagai lampiran - dokumen permohonan izin mendirikan bangunan.
(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas;
- spesifikasi teknis rencana arsitektur, struktur dan utilitas; dan
- perhitungan struktur untuk kompleksitas tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 16
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
(1) huruf b mengacu pada rencana keterpaduan lyat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(21 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
- rencana penyediaan kaveling tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
- kelengkapan prasarana, ::L9"""_ Sarana, dan Utilitas Umum perumahan.
(3) Rencana
PRESIDEN
REPU BLII( INDONESIA
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk:
- landasan perencanaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
- meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah sesuai dengan rencana tapak (site - plan) atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
(4) Rencana kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas
U-mum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk:
- mewu-judkan lingkungan perumahan yang layak huni; dan
- membangun Rumah.
Pasal 17
(l) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi persyaratan:
- administratif; b, teknis; dan
- ekologis. (21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- status penguasaan kaveling tanah; dan
- kelengkapanperizinan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b meliputi:
- gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar detil teknis;
- jenis bangunan; dan
- cakupan layanan. l4l Persy.aratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf- c meliputi:
- perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan; dan
- mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk Utilitas Umum.
(5) Perencanaan
ItrRESIDEI{
REPUBLIK INDONESIA _15-
(s) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum falus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik.
(6) Persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan
persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
Pasal 18
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah memenuhi persyaratan wqiib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah sesuai kewen.rrg.rrrryu.
Pasal 19
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Setiagr.-o.rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki sertifikat keahlian yang diterbitk"., ol.h i"*U"g" sertifikasi. (s) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. (41 Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 121 sesuai dengan -- ketentuan peraturan perunda.rg-pe.rri".rg".r.
Bagian Ketiga pembangunan perumahan Paragraf 1 Umum
Pasal 20
(1) Pembangunan perumahan meliputi:
- pembangunan Rumah dan prasarana, Sarana, Utilitas Umum; dan/atau
- peningkatan kualitasperumahan.
(2) Pembangunan
PRES IDENI REPUTT']rrH_ooNEStA
(2) Pembangunan Perumahan dilakukan dengan
mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber bagi 9"y. dalam negeri dan kearifan lokal yang aman kesehatan.
(3) Pembangunan Perumahan dilaksanakan melalui upaya
penataan pola dan struktur ruang pembangunan Rumah beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
(4) Pembangunan Perumahan untuk peningkatan kualitas
Perumahan dilaksanakan melalui upaya penanganan dan pencegahan terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta penurunan kualitas lingkungan. (s) Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan status penguasaan atau kepemilikan tanah dan perizinan berdasarkin ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan wqiib mewujudkan perumahan dingan Hunian Berimbang.
(2) Pembangunan Perumahan skara besar yang dilakukan
oleh Badan Hukum wajib mewujudkan Hunian Berimbang dalam satu hamparan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.
(4) Dalam hal pembangunan perumahan dengan Hunian
Berimbang tidak dalam satu hamparan, p.r.rb.rrgrrr"r, Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
(5) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
(6) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses dari
Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud padi lSt diatur dengan peraturan Daerah KabupatenTKoL;"V"t khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jaliarta diatui dengan Peraturan Daerah provinsi.
paragraf 2 Pembangunan Rumah pasal22 (r) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, dan/ atau Rumah deret.
(2) Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.
(3) Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang masih
dalam proses pembangunan perumlhan dapat .tahap dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah memLnuhi persyaratan kepastian atas:
- status pemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- keterbangunan perumahan paling sedikit 2}vo (dv puluh persen).
(5) Badan_ H,ukum yang melakukan pembangunan Rumah
tunggal dan/atau Rumah deret, tidak bolih melakukan serah terima dan/ atau menarik dana lebih dari 8O% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Paragraf 3
PRESIDEN
REPUBLII( II{DONESIA
Paragraf 3 Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 23
(l) Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan. (2t Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan:
- kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah Rumah;
- keterpaduan antara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Lingkungan Hunian; dan
- ketentuan teknis pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(3) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai
dibangun setiap orang harus diserahkan kepada -oleh Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) P-enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. (s) P.enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang membidangi urusan Pemerintahan dalam negeri.
Paragraf 4 Peningkatan Kualitas perumahan
Pasal 24
(l) Peningkatan kualitas perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
(2) Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana aimarcua
pada ayat (1) dilakukan terhadap penuru.ran kualitas Rumah serta Prasarana, Sarana, din Utilitas Umum.
(3) Peningkatan
PRESII)EN REIII-lBLII( INDONESIA 19
(3) Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.'
Bagian Keempat Pemanfaatan Perumahan
Pasal 25
Pemanfaatan Perumahan meliputi:
- pemanfaatan Rumah;
- pemanfaatan Prasarana, dan Sarana perumahan; dan
- pelestarian Rumah, perumahan, serta prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Pemanfaatan Rumah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf dapat digunakan sebagai kegiatan -a usaha secara terbatas tanpa membahayaka-n dan tidak
mengganggu fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan
dan Lingkungan Hunian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Rumah
sebagaimana dimaksud pada ayai (l) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal27 Pemanfaatan Prasarana dan Sarana perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b dilakukan :
- berdasarkan jenis prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan.
Pasal 28
(r) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni Rumah.
(2) Penghunian Rumah dapat berupa:
- hak milik sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan;
- cara sewa menyewa; atau
- cara bukan sewa menyewa.
(3) Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana
dimaksud. pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik Rumah.
(4) Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau
dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa. (s) Perjanjian- tertulis sebagaimana dimaksud pada. ayat (4) sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa menyewa, dan besarnya harga sewa serta kondisi force maJeure,
(6) yang sedang dalam sengketa tidak dapat Ty*u! disewakan.
Pasal 29
(l) Harga sewa bagi Rumah sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari pemerinlah dan pimerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Dalam menetapkan harga sewa sebagaimana dimaksud pada,ayat (1), kepala daerah harus tetap memperhatikan spesifikasi Rumah dan lokasi Rumah yang disewakan serta kelangsungan usaha atau kegiatan seira menyewa Rumah.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengenai penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau carabukan menyewa diatur lebih lanjut dengan peraturan .sewaMenteri.
Bagian Kelima . . .
PRES IDEI{
REPUBLII( INDONESIA
Bagian Kelima Pengendalian perumahan
Pasal 32
Pengendalian Perumahan oleh pemerintah dilakukan melalui penetapan-norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 33
(1) Pemerintah. Daerah dapat membentuk atau menunjuk
satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan pengendalian Perumahan. (2t Pembentukan atau penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayai sesuai 1iy dengan ketentuan peraturan peru.rdang-u.rdarrg"rr.
Pasal 34
(t) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui plmberian izin yang efektif dan efisien. dalam(2t Pengendalian Perumahan pada tahap- perencanaan bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(3) Pengendalian .
PRESIDEN
REPUBLII( II'IDONESIA 22
(3) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam
bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan Perumahan dengan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
Pasal 35
(1) Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan
dalam bentuk perizinan dilakukan melalui kesesuaian pembangunan dengan perizinan. (2t Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pembangunan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah, perencanaan perumahan, izin mendirikan bangunan, dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan
dalam bentuk penataan dilakukan untuk menJamin pembangunan Perumahan yang layak huni sehat, aman, serasi, dan teratur serta mencegah terjadinya penurunan kualitas Perumahan.
Pasal 36
(l) Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfataan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui pemberian arahan penerbitan sertilikat laik fungsi. (21 Penerbitan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Rumah dengan fungsinya.
(3) Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam
bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan perumahan dengan sertifikat laik fungsi.
(4) Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam
bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Perumahan dengan fungsi hunian.
Bagian.
q,#
PRESIDEN
REPU BLII( INDONESIA
23
Bagian Keenam Kemudahan dan/ atau Bantuan pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR
Pasal 37
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi
MBR.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR
pernerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
(3) Kemudahan dan/ atau bantuan pembangunan dan
perole_han Rumah bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- subsidi perolehan Rumah;
- stimulan Rumah swadaya;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- perizinan;
- asuransi dan penjaminan;
- penyediaan tanah;
- sertifikasi tanah; dan/atau
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pasal 38
(1) Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi
perolehan Rumah sebagai.mana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan.
(2) Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3T ayat (3) huruf b diberikan berupa perbaikan dan pemb-angunan baru Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Ll=-rr.r.
(3) Kemudahan
PRESIDEN
REI3UBLII( INDONESIA
(s) Kemudahan/ bantuan insentif perpajakan dan asuransi dan penjaminan sebagaimana ahatsua dalam pasal 37 ayat (3) huruf c dan huruf e diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4t Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3) huruf d diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Pemberian kemudahan penyediaan tanah sebagaimana -ayat dimaksud dalam pasal 3Z (3) huruf f dilakukan melalui:
- pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara;
- Konsolidasi Tanah oleh pemilik tanah;
- peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
- pe.manfaatan dan pemindah tanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengai ketentuan peraturan perundang_undangan;
- pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau f, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan" ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sertifikasi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37
ayat (3) huruf g dilakukan melalui fasilitasi sertilikasi hak atas tanah. 17t Bantuan pembangunan berupa penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dimaksud dalam. Pasal 37 ayat (3) huruf "ib.gai*arrah dipat diberikan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah Daerlh.
Pasal 39
(l) B,.antuan Rumah bagi MBR dapat -pembangunan diberikan dalam bentuk:
- dana;
- bahan bangunan Rumahl dan/atau
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Bantuan pembangunan Rumah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.
Pasal 40
Bantuan pembangunan Rumah bagi MBR dapat diperoreh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR dimaksud dalam Pasal 37 diatur dengaln peraturan"ib.gli*u..ru.uei-rteri.
Pasal 42
orang perseorangan yang memiliki Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengarihkan kepemilikannya atas Rumatr- kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan;
- penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau c' pM"! tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.
Pasal 43
Pengalihan kepemilikan Rumah umum melalui pewansan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf a sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Pengalihan kepemilikan daram hal penghunian setelah
jangka waktu paling sedikit S (lima) i"t i" "U.g.i.r* 'b, dimaksud dalam pasal 42 huruf dapat dil.k k.r, dengan berdasarkan bukti pembayaran pumah umum dan surat penyataan kepemilikan Rumah umum.
(2) Bukti pembayaran Rumah umum dan surat penyataan
kepemilikan Rumah umum sebagaimana dimarisua pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundlng_ undangan.
Pasal 45
(1) Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 hurui- c dilakukan karena:
- pindah kota tempat tugas; atau
- memiliki Rumah baru.
(2) Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melfror kepada 191baga yang ditunjuk dengan melampirkan paling sedikit:
- surat pindah dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang; dan
- surat pernyataan mengembalikan Rumah umum.
Pasal 46
D,alam hal.dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45, pengalihannla wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuf dibeniuk oleh Pemerintah atau pemerintair Dairah"ti"dalam bidangPerumahan dan permukiman.
Pasal 47
(1) Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi:
hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawa-san lindung;
keterkaitan Lingkungan. Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan;
keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan pengemba.rgan Kawasan Perkotaan;
keterkaitan
PRESIDEI{
REF'UBLII( INDONES,IA
- keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan Perdesaan;
- keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
- keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
- lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman. (21 Arahan pengembangan permukiman kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam mewujudkan:
- hubungan antara pengembangan perumahan sebagai bagian dari kawasan permrlkiman; dan
- kemudahan penyediaan pembangunan perumahan sebagai bagian dari kawasan permukiman.
paragraf 1 Hubungan Antarkawasan Fungsional Sebagai Bagian Lingkungan Hidup Di LuaiKawasan Liidung
Pasal 49
(l) Keterkaitan Lingkungan, Hunian perkotaan dengan L.ingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4Z ayat (1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara LingJ<ungan Hunian perkotaan dan Lingkunian Hunian perdesaan yang saling mendukung.
(2) Keterkaitan Lingkungan_ Hunian perkotaan dengan
Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga:
hubungan fungsional antara peran perkotaan dengan perdesaan yang saling meniukungi
keserasian dan keseimbangan kualitas pembangunan perkotaan dengan perdesaan; dan
fungsi
PRESIDEN
REPU BLII( INIDONESIA
- fungsi Kawasan perdesaan dan Kawasan perkotaan yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan yang .rrendukung kegiatan utama yang bukan pertanian.
(4) Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumbir daya alam. (s) Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan dil"kukan melalui penyediaan konektivitas:
- Iisik, antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan;
- fungsional antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan; dan
- ekonomi antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan.
. paragraf3 Keterkaitan Antara Pengembangan Lingkungan Hunian Perkotaan Dan pengembangan Kawaian perkotaan
pasal SO
(1) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian
perkotaan dan pengembangan Kawisan- perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat -pengembangan(l) huruf c dilalukan untuk mewujudkan Lingkungan. perkotain yang d".r!"., .Hunian rencana, kebijakan dan strategi pengemba.rg"n"..r"uiKawasan Perkotaan yang telah ditetapkan.-
(2) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian pe,rkotaan dan pengembangan Kawisan"perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang Kawasan perkotaan agar tidak mengubah fungsi kawasan lainnya; dan
mengembangkan
PRESIDEN
REPU BLIK INIDONESIA
- mengembangkan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan bucl-idaya lain secara efektif dan efisien sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan upaya mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian-dari Kawasan Perkotaan yang mendukung kJgiatan utama bukan pertanian. (41 Pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksurd ayat (l) merupakan upaya -pada mengembangkan Kawasan perkotaan yang:
- menjadi bagian wilayah kabupaten; atau
- mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(5) Keterkaitan pengembangan Hunian _ Lingkungan perkotaan perkotaan dengan pengembangan K"-rJ.r,
sebagaimana dimaksud pada ayit (l) dilakukan dengan:
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yangsesuai dengan tujuan, kebijakan dan strategi dari rencana tata ruang Kawasan-perkotaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung sistem pusat kegiatan dan sisteri jaringan Prasarana Kawasan perkotaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang s-esuai dengan pola ruang kawasan budi daya d'i Kawasan perkotaan;
- pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan berupa indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administiatifl dan
- pengendalian pengembangan Lingltungan Hunian perkotaan sesuai ketentuari pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan perkotaan.
Paragraf 4
t,',?55* REFr u #T,t o -31 - = =,
Paragraf 4 Keterkaitan Antara pengembangan Lingkungan Hunian Perdesaan Dan pengembangan Kawasan pLrdesaan
Pasal 51
(1) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4T ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pengembangan Lingkungan_ perdesaan yang denfan -Hunian rencana, kebijakan dan strategi pengembangan"."rii Kawaian Perdesaan yang telah ditetapkan.
(2) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan sesuai dengan peraturan zonasi dalam rencana tata ruang Kawasan perdesaan agar tidak mengubah fungsi kawasan lainnya melalui; dan
- mengembangkan Lingkungan Hunian dalam Kawasan perdesaan sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan bud'idaya lain secara efektif dan efisiin sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Pengembangan. Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana-dimaksud pada ayat (1) upaya -..rrp"kan mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian'diri Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatai utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
(4) Pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana
dimaksud ayat (1) merupakan ,p"y" -pada mengembangkan Kawasan perdesaan ya.rg,
- menjadi bagian wilayah kabupaten; atau
- mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah _ kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(5) Keterkaitan pengembangan Lingkungan Hunian _ perdesaan perdesaan dengan pengembangan r"-"""r,
sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dilakukan dengan:
- perencanaan
PRESIDEI{ REITtJELII( INDONESIA 32 perencanaan Lingkungan , Hunian perdesaan yang sesuai dengan tqiuan, kebijakan dan strategi rencana tata ruang Kawasan Perdesaan; perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang mendukung sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan Prasarana Kawasan perdesaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang sesuai dengan pola ruang kawasan budi daya di Kawasan Perdesaan; pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan berupa indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; dan
- pengendalian pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sesuai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan.
Paragraf 5 Keserasian Tata Kehidupan Manusia Dengan Lingkungan Hidup
Pasal 52
(l) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat-(l) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup.
(2) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 bertujuan untuk menjaga berbagai kegiatan manusia dalam rangka mencapai keberlanjutan kehidupan manusia.
Paragraf 6 Keseimbangan Antara Kepentingan publik Dan Kepentingan Setiap Orang
Pasal 53
(1) Keseimbangan antara kepentingan publik dan
kepentingan setiap orang sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mewujudkan
pembangunan yang berkeadilan antara pemenuhan kepentingan publik dengan kepentingan setiap orang.
(2) Keseimbangan
PRESIDEN
REPU BLII( INDONESIA
(2) Keseimbangan antara kepentingan publik dan
kepentingan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sasaran Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan melalui:
- pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian;
- pemberian informhsi rencana kawasan permukiman secara terbuka kepada masyarakat;
- pemberian hak ganti rugi bagi setiap orang yang terkena dampak Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau
- pemberian insentif kepada setiap orang yang dengan sukarela memberikan haknya untuk dimanfatkan bagr kepentingan umum.
Paragraf 7 Lembaga Yang Mengoordinasikan Pengembangan Kawasan Permukiman
Pasal 54
(r) Lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf g merupakan kelompok kerja
pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk berjenjang ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas
kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Paragraf I Umum
Pasa.l 55 Penyelenggaraan kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan
melalui tahapan:
- perencanaan;
- pembangunan;
- pemanfaatan; dan
- pengendalian.
(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- pengembangan yang telah ada;
- pembangunan baru; atau
- pembangunankembali.
Paragral2 Perencanaan
Pasal 57
Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 58
(l) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:
- peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan;
- mitigasi bencana; dan
- penyediaan atau peningkatan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud-pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemirintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang.
(3) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen Rkp.
Pasal 59
(1) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5g
ayat (3) untuk memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian dan.tempat kegiatan pendukung dahmlang[a pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas:
- kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman;
- rencana Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan;
- rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- indikasi program pembangunan dan pemanfaatan kawasan Permukiman.
(3) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
menjadi acuan pen]rusunan rencanu p"*burg,rnan dan pengcmbangan perumahan serta rencina induk masing_ masing sektor.
(21 (4) f.9ku1en RKP sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur. (s) D,.okumen- RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam 9ililj"l kembali paling sedikit l(satui kali 5 (lima) tahun.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penJrusunan, penetapan, dan peninjauan kembali RKp diatur dalamPeraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana - dimaksud dalam pasal 59 ayaf (2) huruf b ailakukan melalui:
perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan;
perencanaan
PRESIDENI
REPU BLIK INDONESIA 36
- perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan; dan/ atau
- perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan.
(2) Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: perumahan a. menentukan sebaran Permukiman dan perkotaan berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTR, dan/atau Peraturan Zonasi; dan
- merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan Perumahan perkotaan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan Kawasan perkotaan.
Pasal 62
(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat
(1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perkotaan yang telah terbangun. (21 Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup penyusunan rencana:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan; perumahan d. pencegahan terhadap tumbuhnya Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
- pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana aan tiaat teratur.
(3) Penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi
Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- kajian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kajian fungsi dan peranan perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan;
- identifikasi potensi Lingkungan Hunian perkotaan yang meliputi potensi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi sosial dan potensi budaya;
- kajian kebijakan peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dalam mendukung fungsi dan peranan perkotaan, yang memanfaatkan sumber daya dan kegiatan sosial ekonomi setempat; dan
- rumusan indikasi program elisiensi Lingkungan Hunian perkotaan. (41 Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayai (2) huruf b berisi:
- identilikasi pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
- identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sesuai alokasi rencana tata ruing Kawasan Perkotaan dan standar teknis;
- arahan peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
- arahan penyediaan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada;
- indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada berdasarkan arahan keterpaduar Sara.ra, Prasarana, dan Utilitas Umum; dan
- indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang bilum ada berdasarkan arahan keterpaduan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum. (s) Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beiisi:
- identifikasi kinerja kapasitas prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
- ka.jian keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sesuai rencana tata ruang Kawasan perkotaan dan standar teknis;
c, arahan
FRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
- arahan peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada; dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada secara terpadu.
(6) Rencana pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi:
- arahan pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh pada lokasi tidak kumuh;
- indikasi program pengawasan dan pengendalian terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis, dan kelaiakan fungsi; dan
- indikasi program pendampingan dan pelayanan . informasi. (71 Rencana pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana dan tidak tgratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui pemberian arahan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 63
(l) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimakiud tahm pasal 6l ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk membangun Lingkungan Hunian baru perkotaan pada kawasan Permukiman sesuai RTRW kabupaten/ kota.
(2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perkotaan sebagaimana dimalisud pada ayat (1) mencakup penJrusunan:
- rencana penyediaan lokasi permukiman;
- rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan
- rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ikonomi.
(3) Rencana
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
39
permukiman. (3) Rencana penyediaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan;
- identifikasi pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada lokasi permukiman baru perkotaan;
- arahan penyediaan tanah permukiman barrr pemerintah, perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang; dan
- indikasi program penyediaan tanah untuk Permukiman baru perkotaan sesuai rencana tata rlang. (41 Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman sebagaimana dimalsud pada ayat
(2) huruf b mencakup:
prasarana, a. identilikasi kondisi Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman baru perkotaan;
- identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan;
- rencana integerasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman baru perkotaan dengan prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada; dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi pemerintah, Permukiman baru perkotaan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
(5) Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
. sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup: pemerintahan, a. identifikasi rencana lokasi jasa pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan; dan
- indikasi program penyediaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan.
Pasal 64 . .
nip PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA 40
Pasal 64
(l) Perencanaan pembangunan t ingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat
(1) meliputi perencanaan:
- Lingkungan Hunian baru skala besar dengan Kasiba; dan
- Lingkungan Hunian baru bukan skala besar dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Lingkungan Hunian baru skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Lingkungan Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(3) Lingkungan Hunian baru bukan skala besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Lingkungan Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya diselesaikan dengan jangka waktu tertentu. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 65
(1) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat
(1) didahului dengan penetapan lokasi pembangunan
Lingkungan Hunian baru yang dapat diusulkan oleh Badan Hukum bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pemerintah Daerah.
(2) Lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
(3) Penetapan lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan:
- rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
- rencana penyediaan tanah; dan
- analisis mengenai dampak lalu lintas dan lingkungan.
Pasal 66
(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6l ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perkotaan.
(2) Pcrencanaan pembangunan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pen]rusunan:
- rencanarehabilitasi;
- rencana rekonstruksi; atau
- rencana peremajaan.
Pasal 67
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66
ayat (21 huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai.
(2) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi; dan
- indikasi program pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
Pasal 68
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66
ayat (21 huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sa"".i.r, utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. (2t Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat(2) hurufb mencakup:
- identifikasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA 42
identilikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi; dan indikasi program pelaksanaan rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
Pasal 69
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat
(21 huruf c merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh.
(2) Rencana peremqjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat(21 hurufc mencakup:
- identilikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; dan
- indikasi program pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
Pasal 71
(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan sebngaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (l) huruf a dimaksudkan mengembangkan dan meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perdesaan yang telah terbangun.
(2) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penJrusunan rencana:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;
- penetapan bagian Lingkungan Hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembingannya; dan
- peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan.
(3) Rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan
Hunian perdesaan dengan mempeihatikan fuilsi fan peranan perdesaan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf a mencakup:
identifikasi fungsi dan peranan perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan;
identifikasi potensi Lingkungan Hunian perdesaan yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi sosial dan potensi budaya;
arahan
{.w PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
- qah.an peningkatan elisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dalam mendukung fungsi dan peranan perdesaan, melalui efisiensi pemanfaatan sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif; dan
- indikasi program peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif.
(4) Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
- identifikasi pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;
- identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan sesuai perhitungan dan proyeksi populasi rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar teknis;
- arahan peningkatan pelayanan lingkungan perdesaan yang ada;
. d. arahan penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan yang belum ada;
- indikasi program peningkatan pelayaan lingkungan perdesaan yang ada sesuai arahan peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- indikasi program penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan yang belum ada sesuai arahan peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. (s) Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana,. dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- identilikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;
- identifikasi keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sesuai rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar teknis; prasarana, c. arahan peningkatan keterpaduan Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang ada; dan
- arahan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang belum ada secara terpadu.
(6) Rencana
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA 45
(6) Rencana penetapan bagian Lingkungan Hunian
perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:
- identifikasi bagian lirr*Lrngan Hunian perdesaan yang dibatasi dan didorong pengembangannya sesuai arahan tata ruang Kawasan perdesaan;
- arahan pembatasan pengembangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan berupa pembatasan intensitas dan pembatasan kegiatan tertentu melalui pengenaan disinsentif dan pengenaan sanksi; dan
- arahan pengembangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan berupa peningkatan intensitas dan pengembangan kegiatan tertentu melalui pemberian insentif.
(7) Rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi
sumber daya perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup:
- identifikasi kondisi alam yang dimiliki;
- identifikasi potensi sumber daya perdesaan yang dimiliki;
- arahan peningkatan kelestarian alam dan sumber daya perdesaan melalui pengendalian dampak lingkungan; dan
- indikasi program pengendalian dampak lingkungan.
pasalZ2 (l) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (1) huruf b dimaksudkan membangun Lingkungan Hunian baru perdesaan yang belum Grbangtrn paaa kawasan peruntukan Permukiman sesuai reniana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan:
rencana penyediaan lokasi permukiman;
rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan
rencana
#ip PRESIDEN
REPUBLII< INDONESIA
- rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(3) Rencana penyediaan lokasi permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan;
- identifikasi penguasaan tanah pada lokasi Permukiman baru perdesaan;
- arahan penyediaan tanah permukiman baru perdesaan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah dan/ atau setiap orang; dan
- indikasi program penyediaan tanah untuk Permukiman baru sesuai rencana tata ruang.
(4) Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup:
prasarana, a. identilikasi kondisi Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman baru perdesaan;
- identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan; prasarana, c. rencana integerasi Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman baru perdesaan dengan prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada; dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi pemerintah, Permukiman baru perdesaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(5) Re-ncana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
identifikasi rencana lokasi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perdesaan sesuai arahln rencana tata ruang Kawasan perdesaan; dan
indikasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- indikasi program penyediaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perdesaan.
Pasal 73
(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (f ) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perdesaan. t2l Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan cara penrusunan:
- rencanarehabilitasi;
- rencana rekonstruksi; atau
- rencana perem4jaan.
(3) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- arahan pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian pemerintah, perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perdesaan. (41 Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf b mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- arahan pelaksanaan rdkonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemlrintafr, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program rekonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan.
(5) Rencana
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
(5) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan peremajaan;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan peremajaan;
- arahan pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program peremajaan Lingkungan Hunian perdesaan.
Paragraf 3 pembangunan
Pasal T4
(1) Pembangunan kawasan Permukiman dilakukan sesuai
indikasi program dalam dokumen RKp yang telah {9ngan ditetapkan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencafla dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung.
(3) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana
pemirintah, dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(4) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sinkronisasi program dan anggaran pembangunan antara pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
Pasal 75
Pembangunan kawasan Permukiman terdiri atas:
- Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan; dan
- Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.
Pasal 76
(1) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk
tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.
(2) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk
tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pelaksanaan:
- pengembanganLingkunganHunian;
- pembangunan Lingkungan Hunian baru; dan/atau
- pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
(3) Pengembangan Lingkungan Hunian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;
- pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pengembangan kota layak huni, kota hijau, dan kota cerdas;
- peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum lingkunan hunian perkotaan;
- pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
- pengembangan Permukiman perkotaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat; dan
- pengembangan tempat pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(4) Pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencalup:
penyediaan lokasi Permukiman perkotaan;
penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pembangunan kota layak huni, koti hijau, dan kota cerdas;
pembangunan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman yang terpadu dan berketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana; dan
- Pembangunan Permukiman perkotaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat (s) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mincakup:
- rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan;
- rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan; dan/atau
- peremqiaan Lingkungan Hunian perkotaan
Pasal TT (r) Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tgmplt kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:
- mendukung perwujudan Lingkungan Hunian perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan ekologi, sosial, dan ekonomi; dan
- meningkatkan konektivitas dan keterkaitan ekonomi Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan. (21 Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk t9mp1t kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan;
- pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan; atau
- pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan.
(3) Pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
peningkatan kelestarian alam dan efisiensi potensi sumber daya pada Lingkungan Hunian perdesaan;
pembatasan pengembangan dan/atau mendorong pengernbangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan;
peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan;
peningkatan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- peningkatan konektivitas Lingkungan Hunian perdesaan dengan Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan hubungan kegiatan ekonomi hulu di Lingkungan Hunian perdesaan dengan kegiatan ekonomi hilir di Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan kualitas dan kuantitas serta keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;
- pengembangan Permukiman perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat; dan
- pengembangan tempat pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial; d4n kegiatan ekonomi.
(4) Pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
- penyediaan lokasi Permukiman perdesaan;
- penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
- pembentukan konektivitas Lingkungan Hunian perdesaan dengan dengan Lingkungan Hunian perkotaan; permukiman d. pembangunan basis ekonomi hulu di perdesaan untuk mendukung kegiatan ekonomi hilir Lingkungan Hunian perkotaan;
- pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perdesaan; dan
- pembangunan Permukiman perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. (s) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- rehabilitasi Lingkungan Hunian perdesaan;
- rekonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan; atau
- peremajaan pada Lingkungan Hunian perdesaan.
Paragraf 4 Pemanfaatan
Pasal 78
(l) Pemanfaatan kawasan Permukiman dilakukan untuk:
- menjamin
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota; dan
- mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan Permukiman. permukiman (2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan;
- pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.
Pasal 79
(1) Pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk
tempat kegiatan pendukung perkotaan dan pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian;
- pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru; atau
- pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
(2) Pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian
perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian;
- peningkatan keterpaduan perumahan dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- peningkatan kinerja produktivitas ekonomi dan pelayanan sosial di perkotaan dan perdesaan.
(3) Pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian
baru perkotaan dan perdesaan serta pemanlaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1) huruf b dan huruf c berupa:
kesesuaian dan kelayakan tempat tinggal;
keterpaduan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA 53
- keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan; dan kesesuaian lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Paragraf 5 Pengendalian
Pasal 80
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam penyelenggzrraan kawasan Permukiman.
(2) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan
Permukiman dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.
Pasal 81
(U Pengendalian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin:
pemenuhan kebutuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta alokasi ruang yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota; perumahan b. kesesuaian peruntukan dan intensitas dan Kawasan Permukiman dengan rencana tata ruang dan Peraturan Zonasi;
keterpaduan rencana penyediaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum berdasarkan hirarkinya sesuai dengan struktur ruang dan standar pelayanan minimal. permukiman(2) Pengendalian perencanaan kawasan dilakukan dengan:
mengawasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengawasi rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
- memberikan batas zonasi Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan pendukung. (s) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKP yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
Pasal 82
(1) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman. {2t Pcngendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk:
- menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan Permukiman;
- menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan RKP; dan
- menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 83
Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (l) meliputi kegiatan:
- pemantauan;
- evaluasi; dan
- pelaporan.
Pasal 84
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal g3
huruf a merupakan kegiatan pengamatan terhadap pembangunan kawasan permukiman yang dilakukan secara:
- langsung
#,D PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- langsung;
- tidak langsung; dan/atau
- melalui laporan masyarakat. (2t Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diberikan.
(3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara rencana pembangunan yang disusun oleh pelaku pembangunan dengan rencana pembangunan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Pemantauan melalui laporan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan mekanisme peran masyaralat dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (s) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanggung jawab pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 85
g3(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf a ditindaklanjuti melalui evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan Permukiman secara terukur dan objektif. (2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai hasil pemantauan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh s4tuan keda perangkat daerah atau instansi pemerintah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman.
Pasal 86
gS(l) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan.
(2) Pelaporan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah secara berjenjang sesuai dengah kewenangannya.
Pasal 87
Pengendalian pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman seSuai rencana tata ruang;
- pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan-
- pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 88
(t) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf a berupa:
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- pemberiankompensasi;
- subsidi silang;
- pembangunan serta pengadaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/ atau
- kemudahan prosedur perizinan. (2t Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh instansi yang betwenang sisuai .i..rg." ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(l) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf b berupa:
Pengenaan retribusi daerah;
pembatasan penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
pengenaan kompensasi; dan/atau
pengenaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengenaan sanksi sesuai undang-undang di bidang Perumahan dan Kawasan permukiman.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangin.
Pasal 90
(l) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan RTRW.
(2) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan rencana penyediaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud Rada ayat (l) dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan sesuai denlan standar teknis yang berlaku. (41 Ketentuan mergenai pedoman keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai hierarki Perumahan dan Kawasan Fermukiman diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 92
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk
menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan.
(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan pada Rumah serta prasaraaa, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan permukiman.
(3) Pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
Bagian Kedua .
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemeliharaan
Pasal 93
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penyusunan pedoman pemeliharaan Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman. (21 Pemeliharaan Rumah serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
Pasal 94
(l) Pemeliharaan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2t Pemeliharaan Rumah dilakukan terhadap Rumah yang telah selesai dibangun.
(3) Rumah sebelum diserahterimakan kepada pemilik,
pemeliharaan Rumah menjadi tanggung jawab- pelaku pembangunan. (41 jawab pelaku pembangunan sebagaimana T3'ngqrrrrg dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. (s) Pemeliharaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai ketentuan peraturan pirundang_ undangan.
Pasal 95
(1) Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
untuk Perumahan, dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang. (2t Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum untuk Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(3) Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan permukiman
wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(4) Pemeliharaan
PRESIDEN
REFUBLII( INDONESIA
(4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3) dilakukan oleh setlap orang yang .(.2.1,.-daq,aVat memiliki keahlian. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perbaikan
Pasal 96
Perbaikan Rumah dan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.
Pasal 97
(1) Perbaikan wajib dilakukan oleh setiap orang. lumah (2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.
Pasal 99
(1) Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan
kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan atau bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 101
(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimba
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasar 22, pasar 31, pasaf Pasal 50 ayat (3),^pasal 53 ayat (3), pasal SS ayat tO), pasal ayat (4), SS (Z),_ pasal 85 1S1,,b"".r SO, pasal ,84_ayat e3, ss_ ayat (o), pasal to4-,"y"fp""j,i lls, a.., f-as$ Pasal 150 Undang_Undang. Nomo. 1 Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, p.rt" ".ret"ptan peraturan pemerintah tentang penyelengglr""" p..""t m dan Kawasan permukjman;
- Pasal 5 (2) Undang_Undang Dasar Negara Republik .ayat Indonesia Tahun 194S;
- Undang--Undang Nomor I Tahun 20lL tentang Perumahan dan Kawasan permukiman (Lembaran weg".E Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5lgg);
