Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman
dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman. permukiman(2) Kebijakan Perumahan dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencanal t"rp.ar, a"i berkelanjutan; dan
- peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan perumahan din Kawasan Permukiman.
(3) strategi kemudahan masyarakat untuk memperoleh
hunian yang layak dan ti4angkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, ierpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud p.dr. ayat (zi huruf a meliputi:
penyediaan kebutuhan pemenuhan perumahan dan Kawasan permukiman melalui perencanaan dan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; dan
keterjangkauan
15RESIDEN
REPLIBLII<.-8-INIDONESIA
- keterjangkauan pembiayaan dan pendayagunaan teknologi.
(4) Strategi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- pelaksanaan keterpaduan kebijakan pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman antar pemangku lintas sektor, lintas wilayah, dan masyarakat;
- peningkatan kapasitas kelembagaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi nasional bidang Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
