PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Perumahan meliputi:
- perencanaanPerumahan;
- pembangunanPerumahan;
- pemanfaatan Perumahan; dan
- pengendalianPerumahan. (2t Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Rumah atau Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan
menurut jenis dan bentuknya.
(4) Jenis Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan aari penghunian meliputi Rumah komersial, Rumah umum, Rumah swadaya, Rumah khusus, dan Rumah negara.
(5) Bentuk
PRES IDEI
REPU".'1;NDoNEStA
(s) Bentuk Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan meliputi Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah negara
sebagaimana dimaksud pada 1+1 dan Rumah susun "y"t sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
