PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 7
(1) Dalam hal penyelenggaraan perumahan bagi MBR,
Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah- dapai memberikan fasilitasi terhadap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga atau badan yang dituiasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah naerah.
(3) Penugasan lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai -d.ng.r, ketentuan peraturan perundang_undangan.
Bagian Kedua Perencanaan Perumahan
Paragraf 1 Umum
