PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman
merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
(2) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai- dasai penyelenggaraan Perumahan.
(3) permukiman Prinsip penyelenggaraan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan ' perwujudan kegiatan pembangunan peruntukan Perumahan di kawasan permukiman sebag.i*.na yang dituangkan di dalam rencana tata ruang yang- mengutamakan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas umum kawasan sebagai pengendalian dan pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.
