PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 3
Lingkup Peraturan pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraanperumahan;
- penyelenggaraankawasan permukiman;
- keterpaduan prasarana, Sarana, Utilitas Umum Penrmahan dan Kawasan permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan; perumahane. pencegahan dan peningkatan kualitas Kumuh dan permukiman fumuh;
- Konsolidasi Tanah; dan
- sanksiadministrasi.
