PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman bertujuan untuk: penyelenggaraan a. mewujudkan ketertiban dalam Perumahan dan Kawasan permukiman;
- memberikan kepastian- hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan -tugas dan wewening penyelenggaraai serta hak dan kewajibannya dalam Perumahan dan Kawasan permukiman; dan
- mewujudkan keadilarr bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBiR dalam penyelirrggi Perumahan dan Kawasan permukiman.
Bagian Ketiga Lingkup
