PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 43
Pengalihan kepemilikan Rumah umum melalui pewansan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf a sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan kepemilikan Rumah umum melalui pewansan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf a sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.