PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 42
orang perseorangan yang memiliki Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengarihkan kepemilikannya atas Rumatr- kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan;
- penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau c' pM"! tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.
