PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 44
(1) Pengalihan kepemilikan daram hal penghunian setelah
jangka waktu paling sedikit S (lima) i"t i" "U.g.i.r* 'b, dimaksud dalam pasal 42 huruf dapat dil.k k.r, dengan berdasarkan bukti pembayaran pumah umum dan surat penyataan kepemilikan Rumah umum.
(2) Bukti pembayaran Rumah umum dan surat penyataan
kepemilikan Rumah umum sebagaimana dimarisua pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundlng_ undangan.
