PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 45
(1) Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 hurui- c dilakukan karena:
- pindah kota tempat tugas; atau
- memiliki Rumah baru.
(2) Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melfror kepada 191baga yang ditunjuk dengan melampirkan paling sedikit:
- surat pindah dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang; dan
- surat pernyataan mengembalikan Rumah umum.
