PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 46
D,alam hal.dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45, pengalihannla wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuf dibeniuk oleh Pemerintah atau pemerintair Dairah"ti"dalam bidangPerumahan dan permukiman.
