PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 47
(1) Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi:
hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawa-san lindung;
keterkaitan Lingkungan. Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan;
keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan pengemba.rgan Kawasan Perkotaan;
keterkaitan
PRESIDEI{
REF'UBLII( INDONES,IA
- keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan Perdesaan;
- keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
- keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
- lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman. (21 Arahan pengembangan permukiman kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam mewujudkan:
- hubungan antara pengembangan perumahan sebagai bagian dari kawasan permrlkiman; dan
- kemudahan penyediaan pembangunan perumahan sebagai bagian dari kawasan permukiman.
paragraf 1 Hubungan Antarkawasan Fungsional Sebagai Bagian Lingkungan Hidup Di LuaiKawasan Liidung
