Pasal 49
(l) Keterkaitan Lingkungan, Hunian perkotaan dengan L.ingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4Z ayat (1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara LingJ<ungan Hunian perkotaan dan Lingkunian Hunian perdesaan yang saling mendukung.
(2) Keterkaitan Lingkungan_ Hunian perkotaan dengan
Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga:
hubungan fungsional antara peran perkotaan dengan perdesaan yang saling meniukungi
keserasian dan keseimbangan kualitas pembangunan perkotaan dengan perdesaan; dan
fungsi
PRESIDEN
REPU BLII( INIDONESIA
- fungsi Kawasan perdesaan dan Kawasan perkotaan yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan yang .rrendukung kegiatan utama yang bukan pertanian.
(4) Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumbir daya alam. (s) Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan dil"kukan melalui penyediaan konektivitas:
- Iisik, antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan;
- fungsional antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan; dan
- ekonomi antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan.
. paragraf3 Keterkaitan Antara Pengembangan Lingkungan Hunian Perkotaan Dan pengembangan Kawaian perkotaan
pasal SO
(1) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian
perkotaan dan pengembangan Kawisan- perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat -pengembangan(l) huruf c dilalukan untuk mewujudkan Lingkungan. perkotain yang d".r!"., .Hunian rencana, kebijakan dan strategi pengemba.rg"n"..r"uiKawasan Perkotaan yang telah ditetapkan.-
(2) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian pe,rkotaan dan pengembangan Kawisan"perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang Kawasan perkotaan agar tidak mengubah fungsi kawasan lainnya; dan
mengembangkan
PRESIDEN
REPU BLIK INIDONESIA
- mengembangkan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan bucl-idaya lain secara efektif dan efisien sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan upaya mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian-dari Kawasan Perkotaan yang mendukung kJgiatan utama bukan pertanian. (41 Pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksurd ayat (l) merupakan upaya -pada mengembangkan Kawasan perkotaan yang:
- menjadi bagian wilayah kabupaten; atau
- mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(5) Keterkaitan pengembangan Hunian _ Lingkungan perkotaan perkotaan dengan pengembangan K"-rJ.r,
sebagaimana dimaksud pada ayit (l) dilakukan dengan:
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yangsesuai dengan tujuan, kebijakan dan strategi dari rencana tata ruang Kawasan-perkotaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung sistem pusat kegiatan dan sisteri jaringan Prasarana Kawasan perkotaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang s-esuai dengan pola ruang kawasan budi daya d'i Kawasan perkotaan;
- pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan berupa indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administiatifl dan
- pengendalian pengembangan Lingltungan Hunian perkotaan sesuai ketentuari pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan perkotaan.
Paragraf 4
t,',?55* REFr u #T,t o -31 - = =,
Paragraf 4 Keterkaitan Antara pengembangan Lingkungan Hunian Perdesaan Dan pengembangan Kawasan pLrdesaan
