Pasal 51
(1) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4T ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pengembangan Lingkungan_ perdesaan yang denfan -Hunian rencana, kebijakan dan strategi pengembangan"."rii Kawaian Perdesaan yang telah ditetapkan.
(2) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan sesuai dengan peraturan zonasi dalam rencana tata ruang Kawasan perdesaan agar tidak mengubah fungsi kawasan lainnya melalui; dan
- mengembangkan Lingkungan Hunian dalam Kawasan perdesaan sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan bud'idaya lain secara efektif dan efisiin sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Pengembangan. Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana-dimaksud pada ayat (1) upaya -..rrp"kan mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian'diri Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatai utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
(4) Pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana
dimaksud ayat (1) merupakan ,p"y" -pada mengembangkan Kawasan perdesaan ya.rg,
- menjadi bagian wilayah kabupaten; atau
- mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah _ kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(5) Keterkaitan pengembangan Lingkungan Hunian _ perdesaan perdesaan dengan pengembangan r"-"""r,
sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dilakukan dengan:
- perencanaan
PRESIDEI{ REITtJELII( INDONESIA 32 perencanaan Lingkungan , Hunian perdesaan yang sesuai dengan tqiuan, kebijakan dan strategi rencana tata ruang Kawasan Perdesaan; perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang mendukung sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan Prasarana Kawasan perdesaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang sesuai dengan pola ruang kawasan budi daya di Kawasan Perdesaan; pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan berupa indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; dan
- pengendalian pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sesuai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan.
Paragraf 5 Keserasian Tata Kehidupan Manusia Dengan Lingkungan Hidup
