PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 52
(l) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat-(l) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup.
(2) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 bertujuan untuk menjaga berbagai kegiatan manusia dalam rangka mencapai keberlanjutan kehidupan manusia.
Paragraf 6 Keseimbangan Antara Kepentingan publik Dan Kepentingan Setiap Orang
