PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 53
(1) Keseimbangan antara kepentingan publik dan
kepentingan setiap orang sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mewujudkan
pembangunan yang berkeadilan antara pemenuhan kepentingan publik dengan kepentingan setiap orang.
(2) Keseimbangan
PRESIDEN
REPU BLII( INDONESIA
(2) Keseimbangan antara kepentingan publik dan
kepentingan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sasaran Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan melalui:
- pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian;
- pemberian informhsi rencana kawasan permukiman secara terbuka kepada masyarakat;
- pemberian hak ganti rugi bagi setiap orang yang terkena dampak Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau
- pemberian insentif kepada setiap orang yang dengan sukarela memberikan haknya untuk dimanfatkan bagr kepentingan umum.
Paragraf 7 Lembaga Yang Mengoordinasikan Pengembangan Kawasan Permukiman
