PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 54
(r) Lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf g merupakan kelompok kerja
pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk berjenjang ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas
kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Paragraf I Umum
Pasa.l 55 Penyelenggaraan kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
