PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan
melalui tahapan:
- perencanaan;
- pembangunan;
- pemanfaatan; dan
- pengendalian.
(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- pengembangan yang telah ada;
- pembangunan baru; atau
- pembangunankembali.
Paragral2 Perencanaan
