PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 24
(l) Peningkatan kualitas perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
(2) Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana aimarcua
pada ayat (1) dilakukan terhadap penuru.ran kualitas Rumah serta Prasarana, Sarana, din Utilitas Umum.
(3) Peningkatan
PRESII)EN REIII-lBLII( INDONESIA 19
(3) Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.'
Bagian Keempat Pemanfaatan Perumahan
