Pasal 23
(l) Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan. (2t Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan:
- kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah Rumah;
- keterpaduan antara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Lingkungan Hunian; dan
- ketentuan teknis pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(3) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai
dibangun setiap orang harus diserahkan kepada -oleh Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) P-enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. (s) P.enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang membidangi urusan Pemerintahan dalam negeri.
Paragraf 4 Peningkatan Kualitas perumahan
