Pasal 20
(1) Pembangunan perumahan meliputi:
- pembangunan Rumah dan prasarana, Sarana, Utilitas Umum; dan/atau
- peningkatan kualitasperumahan.
(2) Pembangunan
PRES IDENI REPUTT']rrH_ooNEStA
(2) Pembangunan Perumahan dilakukan dengan
mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber bagi 9"y. dalam negeri dan kearifan lokal yang aman kesehatan.
(3) Pembangunan Perumahan dilaksanakan melalui upaya
penataan pola dan struktur ruang pembangunan Rumah beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
(4) Pembangunan Perumahan untuk peningkatan kualitas
Perumahan dilaksanakan melalui upaya penanganan dan pencegahan terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta penurunan kualitas lingkungan. (s) Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan status penguasaan atau kepemilikan tanah dan perizinan berdasarkin ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan wqiib mewujudkan perumahan dingan Hunian Berimbang.
(2) Pembangunan Perumahan skara besar yang dilakukan
oleh Badan Hukum wajib mewujudkan Hunian Berimbang dalam satu hamparan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.
(4) Dalam hal pembangunan perumahan dengan Hunian
Berimbang tidak dalam satu hamparan, p.r.rb.rrgrrr"r, Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
(5) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
(6) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses dari
Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud padi lSt diatur dengan peraturan Daerah KabupatenTKoL;"V"t khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jaliarta diatui dengan Peraturan Daerah provinsi.
paragraf 2 Pembangunan Rumah pasal22 (r) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, dan/ atau Rumah deret.
(2) Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.
(3) Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang masih
dalam proses pembangunan perumlhan dapat .tahap dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah memLnuhi persyaratan kepastian atas:
- status pemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- keterbangunan perumahan paling sedikit 2}vo (dv puluh persen).
(5) Badan_ H,ukum yang melakukan pembangunan Rumah
tunggal dan/atau Rumah deret, tidak bolih melakukan serah terima dan/ atau menarik dana lebih dari 8O% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Paragraf 3
PRESIDEN
REPUBLII( II{DONESIA
Paragraf 3 Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
