PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 19
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Setiagr.-o.rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki sertifikat keahlian yang diterbitk"., ol.h i"*U"g" sertifikasi. (s) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. (41 Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 121 sesuai dengan -- ketentuan peraturan perunda.rg-pe.rri".rg".r.
Bagian Ketiga pembangunan perumahan Paragraf 1 Umum
