PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 25
Pemanfaatan Perumahan meliputi:
- pemanfaatan Rumah;
- pemanfaatan Prasarana, dan Sarana perumahan; dan
- pelestarian Rumah, perumahan, serta prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
