PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 26
(1) Pemanfaatan Rumah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf dapat digunakan sebagai kegiatan -a usaha secara terbatas tanpa membahayaka-n dan tidak
mengganggu fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan
dan Lingkungan Hunian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Rumah
sebagaimana dimaksud pada ayai (l) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal27 Pemanfaatan Prasarana dan Sarana perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b dilakukan :
- berdasarkan jenis prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan.
