PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 79
(1) Pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk
tempat kegiatan pendukung perkotaan dan pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian;
- pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru; atau
- pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
(2) Pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian
perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian;
- peningkatan keterpaduan perumahan dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- peningkatan kinerja produktivitas ekonomi dan pelayanan sosial di perkotaan dan perdesaan.
(3) Pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian
baru perkotaan dan perdesaan serta pemanlaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1) huruf b dan huruf c berupa:
kesesuaian dan kelayakan tempat tinggal;
keterpaduan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA 53
- keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan; dan kesesuaian lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Paragraf 5 Pengendalian
