PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 80
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam penyelenggzrraan kawasan Permukiman.
(2) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan
Permukiman dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.
