PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 81
(U Pengendalian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin:
pemenuhan kebutuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta alokasi ruang yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota; perumahan b. kesesuaian peruntukan dan intensitas dan Kawasan Permukiman dengan rencana tata ruang dan Peraturan Zonasi;
keterpaduan rencana penyediaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum berdasarkan hirarkinya sesuai dengan struktur ruang dan standar pelayanan minimal. permukiman(2) Pengendalian perencanaan kawasan dilakukan dengan:
mengawasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengawasi rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
- memberikan batas zonasi Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan pendukung. (s) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKP yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
